Kamis, 22 November 2012

Gadai Syariah


Gadai Syariah
A.PENGERTIAN GADAI     

                Dalam ekonomi islam pegadaian lebih dikenal dengan Rahn. Secara harfiah rahn itu berarti tsubut dan dawam yaitu tetap dan lestari serta dapat juga berarti al-hasu dan al-luzam yaitu penahanan dan pasti. Sedangkan menurut syara adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan dan memungkinkan untuk ditarikkembali dan dapat juga disebut al-habsu yang menurut etimologi berarti tetap, kekal, dan jaminan.
                Menurut Abdul Ghofur rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong ( ta’awum ) tanpa mencari keuntungan.
                Prinsip pegadaian konvensional bertolak belakang dengan pegadian syariah. Pengadaian konvensional menetapkan sewa modal dengan system bunga, sedang di pegadaian syariah hanya ada biaya penitipan ( ijaroh ), pemeliharaan, dan penjagaan. Biaya ini juga tidak ada hubungannya dengan besar kecilnya uang pinjaman.
                Adapun karakteristik ekonomi islam menurut Mahmud Abu Saud :
1.      Tidak adanya transaksi yang berbasis bunga ( riba )
2.      Berfungsinya institusi zakat
3.      Mengakui mekanisme pasar
4.      Mengakui kebebasan berusaha
5.      Mengakui mencari keuntungan
6.      Kerjasama ekonomi

Beberapa ulama fiqh berpendapat tentang pengertisn rahn, antara lain :
1.      Mazhab Syafi’I ——›menjadikan nilai jaminan sebagai ganti usng tatkala tidak bisa melunasinya.
2.      Mazhab Hambali ——› barang yang dijadikan jaminan utang, dimana harga itu sebagai ganti uang ketika tidak sanggup melunasinya.
3.      Mazhab Maliki ——› sesuatu yang bisa dibendakan / diwujudkan harta yang diambil dari pemiliknya sebagai jaminan untuk utang yang harus dibayar.

B.DALIL-LDALIL MENGENAI RAHN

1)    Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 283

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau Bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau Bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau Pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”


2)    As-Sunnah
-          Dalam hadits dari Aisyah disebutkan bahwa Nabi SAW pernah membeli makan dari seorang yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya Nabi menyerahkan baju besinya ( HR Bukhari dan Muslim )
-          Dari Abu Huraiha ra Nabi SAW bersabda : “ bpleh menunggangi binatang gadaian yang ia beri makan, begitu juga boleh meminum susu binatang jika ia memberi makan. Kewajiban yang menunggangi dan minum/mengambil susu adalah memberi makan. ( HR Jamaah kecuali Muslim dan Nassai )

3)    Ijma para Ulama
Jumhur para ulama telah sepakat akan kebolehan gadai ( rahn ) tersebut, baik ketika dalam perjalanan ataupun tidak. Tapi menurut syara dan kesepakatan ulama, hukum rahn itu bukan wajib.

4)    Fatwa Dewan Syariah / MUI
Pada tanggal 28 maret 2002 ktua dan sekretaris DSN menetapkan bahwa pinjaman dengan menggdadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn diperbolehkan, dengan ketentua – ketentuan sebagai berikut.
a.       Murtahin (penerima gadai)
b.      Marhun (barang jaminan)
c.       Pemeliharaan dan penyimpangan marhun
d.      Biaya pemeliharaan dan penyimpangan marhun
e.       Penjualan marhun (barang jaminan)
Penjualan ini terjadi apabila :
1.      Jatuh tempo
2.      Rahin tetap tidak maelunasi hutangnya
Hasil penjualan
1.      Hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutangnya
2.      Kelebihan dan kekurangan hasil penjualan menjdi milik rahin

C.                        RUKUN dan SYARAT RAHN
Menurut jumhur ulama rukun rahn ada 4 :
1.      Orang yang berakad (Rahin dan Murtahin)
2.      Sighat (Ijad dan Qabul)
3.      Barang yang dijadikan jaminan (Marhun)
4.      Utang (Marhun Bih)
Menurut Mazhab Hanafiyah rukun rahn ada 2 :
1.      Ijab
2.      Qabul
Agar lebih sempurna dan mengikat rahn, menurut Hanafiyah diperlukan qabdh ( penguasaan barang ) oleh pemberi hutang.
Menurut ulama fiqh syarat-syarat rahn itu adalah :
1.      Orang yang berakad ( rahin dan murtahin )
2.      Sighat ( ijab dan qabul )
Menurut mazhab Syafi’I syarat ijab dan qabul adalah :
a.       Syarat shahih
b.      Syarat batil atau main-main
c.       Syarat yang merusak akad ( fasad )
3.      Utang ( Marhun Bih )
4.      Syarat Marhun ( barang jaminan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar