Selasa, 27 November 2012

Zakat



Zakat
Zakat Bahasa Arab yaitu  زكاة ( Zakah ) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Sejarah zakat
Kewajiban mambayar zakat ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. 
Zakat fitrah mulai diwajibkan ditahun kedua Hijriah


Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salathaji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
§  Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
§  Zakat Mal ( Harta )
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
1.   Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.   Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.   Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.   Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5.   Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6.   Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7.   Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8.   Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat
§  Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
§  Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
§  Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
§  Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
§  Orang kafir.

Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.   Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.   Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.   Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4.   Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.   Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6.   Untuk pengembangan potensi ummat
7.   Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8.   Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


Zakat dalam Al Qur'an
§  QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
§  QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
§  QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
§  Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
§  Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
§  Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
§  Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
§  Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
§  Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
§  Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
§  Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
§  Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
§  Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
§  Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
1.    Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2.    Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3.    Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4.    Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5.    Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
 Syarat syah Zakat Fitrah
Syarat sah zakat :
1. Niat
Semua ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sah zakat. Hal ini berdasar kepada sabda Rasulullah saw :“sesungguhnya sahnya sebuah amal tergantung kepada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkan…”(HR. Bukhari : 1)
Pada sisi lain, zakat adalah ibadah wajib yang berwujut mengeluarkan sebagian harta dan mempunyai perserupaan dengan bentuk pengeluaran harta yang lain, baik itu ibadah seperti shodaqah, maupun yang bukan ibadah, seperti hibah bukan karena Allah, sedangkan fungsi niat adalah membedakan antara ibadah dengan yang bukan, begitu pula yang membedakan ibadah yang satu dengan yang lain.
Ulama juga bersepakat bahwa tempat niat itu di dalam hati, dan tidak satupun diantara mereka yang menyaratkan niat dalam bentuk ucapan. Walaupun tidak ada larangan untuk mengucapkannya. Sebagai contoh niat dalam hati itu bila diungkapkan adalah seperti “ini adalah zakat fitrahku”, yang ini zakat fitrah anakku Ahmat” atau “ini zakat hartaku“ dan sebagainya.
Adapun kapan muzakki berniat, ini bisa dilakukan pada saat menyerahkan kepada amil atau langsung kepada mustahiq, waktu menyerahkan kepada wakilnya dan bisa pula ketika ia menyisihkan hartanya untuk zakat. Pada dua waktu niat yang tersebut di akhir, bila niat telah dilakukan pada salah satu dari keduanya, maka tidak perlu mengulangi niat ketika menyerahkan zakat kepada amil atau secara langsung kepada mustahiq.
2. Memberikan hak kepemilikan
Maksud dari syarat ini adalah orang yang hendak berzakat harus nyata-nyata menyerahkan hartanya baik kepada amil , langsung kepada mustahiq atau melalui wakil. Tidak dibenarkan penunaian zakat itu dalam bentuk mempersilahkan orang lain mengambil sebagian hartanya atau memakannya lalu ia menganggap itu sebagai zakat.
Pada kasus dimana zakat itu akan diberika kepada anak kecil atau gila maka diserahkan pada wali atau orang yang diserahi untuk memeliharanya. Syarat yang kedua ini didasarkan kepada ayat “wa aatuzzakaah” (Al Baqarah : 110) yang artinya” Dan berikanlah zakat”, memberikan berarti menyerahkan kepemilikan kepada pahak lain. Hal ini diperkuat dengan ayat “innamashadaqaatu lil fuqara” (At Taubah : 60) yang mana “lil” dalam ayat itu berfungsi menunjukkan makna kepemilikan.
Syarat Wajib Zakat Fitrah

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah,baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya,dengan syarat sebagai berikut :

1.    Islam

2.    Merdeka ( bukjan hamba sahaya )

3.    Mempunyai makanan yang lebih

4.    Milik sempurna

5.    Memiliki nishab


Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Bagi orang yang tidak menetapi persyaratan diatas, tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.Sedangkan syarat wajib bagi orang yang dizakati adalah :
1.     Islam
2.    Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah,yaitu menemui sebagian bulan Romadlon dan bulan Syawal.
Lebih jauh, ‘devinisi lebih’ dalam zakat fitrah diartikan mempunyai kelebihan makanan atau materi dari yang diperlukan pada malam dan siangnya hari 'Idil Fitri. Baik untuk keperluan dirinya sendiri ataupun orang-orang yang wajib dinafkahi. Oleh sebab itu, standar lebih tidaknya mencakup harta yang menjadi kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), pakaian, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Artinya, apabila saat waktu wajib fitrah tidak mempunyai kelebihan makanan/materi, maka tidak wajib menjual harta pokok guna untuk membayar zakat fitrah. Dalam kitab As-Syarqowi diterangkan, apabila pada han 'Idil Fitri tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib zakat walaupun (yakin) keesokan harinya punya kelebihan, namun sunnah untuk hutang guna untuk fitrah.
Larangan-larangan dalam zakat
Hal yang mungkin kurang popular adalah adanya larangan-larangan terkait dengan ibadah zakat. Walaupun pada ibadah lain semisal sholat, puasa dan haji telah mendapat porsi pembahasan yang memadahi.
Ibnu juzzy ulama madzhab maliki menyebutkan larangan-larangan itu ada tiga. Sebagian disetujui ulama yang lain ada pula yang tidak. Secara global tiga larangan tersebut ialah:
1. membatalkan dengan cara menyebut-nyebut atau mengungkit-ungkit pemberian zakatnya. Begitu pula bila penunaian itu dibarengi dengan sikap yang menyakitkan kepada mustahiq penerima zakat.
2.   membeli zakatnya kembali.
3.   mengumpulkan para mustahiq untuk dibagikan zakat kepadanya.
Rukun zakat fitrah
Rukun zakat fitrah adalah sebagai berikut : 
a) Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas,semata-mata karena Allah swt.
b) Ada orang yang menunaikan zakat fitrah
c) Ada orang yangmenerima zakat fitrah
d) Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
 Zakat Mal
Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal (Arabadalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Mal berasal dari bahasa Arab;māl yang secara harfiah berarti 'harta'.
Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.   Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2.   Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3.   Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
4.   Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5.   Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6.   Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Macam-macam Zakat Mal
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
1. Hewan ternak
Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
2. Hasil pertanian
Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3. Emas dan Perak
Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
4. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
5. Hasil Tambang (Ma'din). 
Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
6. Barang Temuan (Rikaz). 
Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
7. Zakat Profesi
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Syarat-syarat Harta yang Wajib dikeluarkan Zakat
Adapun syarat-syarat dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
1.    Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secarasah yang didapat dari usaha, bekerja, warisan atau pemberian yangsah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya atau kemudian disimpan.
2.    Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang. Misalnya, harta perniagaan, peternakan, pertanian, deposito, obligasi, tabungan dan sejenisnya.
3.    Telah mencapai nisab, yaitu harta telah mencapai ukuran tertenu seuai dengan jenisnya. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai 520 kg beras, perniagaan telah mencapai senilai dengan 85 gram emas murni dan seterusnya.
4.    Telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk hidup layak.
5.    Harta telah mencapai umur satu tahun (haul), untuk zakat harta tertentu.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
1.    Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2.    Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3.    Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Yang berhak menerima
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1.   Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.   Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.   Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4.   Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.   Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.   Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.   Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8.   Ibnu Sabil, Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Sumber dalam Alquran & Hadis
§  QS (2:43)("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".)
§  QS (9:35)(pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
§  QS (6: 141)(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. )


Tujuan Zakat
Tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit.
1.    Menyucikan harta dan jiwa muzaki. 
2.    Mengangkat derajat fakir miskin. 
3.    Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya. 
4.    Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. 
5.    Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta. 
6.    Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin. 
7.    Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya. 
8.     Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta. 
9.     Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya. 
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah. 
11. Berakhlak dengan akhlak Allah. 
12. Mengobati hati dari cinta dunia. 
13. Mengembangkan kekayaan batin. 
14. Mengembangkan dan memberkahkan harta. 
15. Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadat kepada Allah SWT. 
16. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial. 
17. Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan, dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Dan di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.





1 komentar:

  1. saya mengucapkan banyak terima kasih kepada aki sUkrO yang telah menolong saya dalam kesulitan,ini tidak pernah terfikirkan dari benak saya kalau nomor yang saya pasang bisa tembus dan ALHAMDULILLAH kini saya sekeluarga sudah bisa melunasi semua hutang2 kami,sebenarnya saya bukan penggemar togel tapi apa boleh buat kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya minta tolong sama aki sUkrO dan dengan senang hati aki sUkrO mau membantu saya..,ALHAMDULIL LAH nomor yang dikasi aki sUkrO semuanya bener2 terbukti tembus dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur,jangan anda takut untuk menhubungiya jika anda ingin mendapatkan nomor yang betul2 tembus seperti saya,silahkan hubungi aki sUkrO DI =081 242 333 760 ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinya dan perlu anda ketahui kalau banyak dukun yang tercantum dalam internet,itu jangan dipercaya kalau bukan nama aki sUkrO

    apakah anda termasuk yang tercantung di bawah ini.?
    1. Di Lilit Hutang
    2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel
    3. Barang berharga Anda udah Habis Buat Judi Togei
    4. Anda Udah ke mana-mana tapi tidak menghasiikan
    5'atm ghoib
    6'uang bolak balik
    7.jual tuyul
    Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…!!!
    Anda sudah berada Di blog yang sangat tepat anda bisa rubah nasib disini dengan angka rit
    al 2D=3D=4D
    Kami akan membantu anda semua dengan Angka 2D 3D atau 4D hAsil Riktual Kami
    Anda Cukup Mengganti Biaya Riktual Angka Nya Saja 300rb Dengan
    cara kirim pulsa 300 ribu di no:081 242 333 760
    kami hanya membantu anda semua dengan Angka ritual Kami..Kami dengan bantuan Supranatural Bisa menghasilkan Angka Ritual Yang Sangat Mengagumkan…Bisa Menerawang Angka Yang Bakal Keluar Untuk Toto Singapore Maupun Hongkong…Kami bekerja tiada henti Untuk Bisa menembus Angka yang bakal Keluar..dengan Jaminan 100% gol / Tembus…!!!! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Otimis Anda bisa Menang…!!!
    Jika anda Membutuhkan Angka Ghoib Hasil Ritual aki sUkrO 2D,3D,4D di jamin Tembus 100% terimakasih

    BalasHapus